Laman

Selasa, 09 Oktober 2012

Hati-hatilah Dalam Mengafirkan!

1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -Rahimahullah- berkata :

"Sesungguhnya sebuah perkataan, boleh jadi merupakan perkataan kufur, hingga dikatakan : barangsiapa mengatakan perkataan ini, maka dia menjadi kafir. Tetapi orang tertentu yang mengatakan perkataan itu tdk mesti dihukumi kafir, hingga dijelaskan padanya dalil-dalil
yg menyebabkannya kafir dgn meninggalkan dalil-dalil tsb."

[Majmu' Al-Fatawa (35/165)]

2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab -Rahimahullah- berkata :

“Orang yang mengatakan bahwa Ibnu Abdil Wahhab berkata, ‘SIAPA YANG TIDAK MASUK DALAM KETAATAN (DAKWAH)KU MAKA DIA KAFIR’,

maka kami katakan, subhanahallah ini adalah kedustaan yang besar, bahkan kami bersaksi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati kami, bahwa siapa saja yang mentauhidkan Allah dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya, maka dia adalah seorang muslim, kapan dan di mana pun dia berada.

KAMI HANYALAH MENGKAFIRKAN ORANG YANG MENYEKUTUKAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA DALAM ILAHIYYAH SETELAH JELAS BAGINYA HUJJAH ATAS BATILNYA KESYIRIKAN.”

[Majmu’ Muallafah Asy-Syaikh, 5/60, sebagaimana dalam Da’awa Al-Munawiin, hal. 220]

3. Syaikh Muhammad Nashruddin Al-Albani -Rahimahullah- berkata :

"Inilah Akidah kami, jika seseorang diantara orang-orang yang senantiasa shalat dan puasa bersama kami melakukan suatu pekerjaan kufur, maka kami tdk langsung mengafirkannya. Tetapi jika kami mengetahui hal itu, maka kami jelaskan kepadanya bahwa hal itu adalah bentuk kekufuran dan syirik kpd Alloh....Sesungguhnya Madzhab Ahlussunnah Wal Jama'ah ialah tdk mengafirkan seorang muslim krn dosa-dosa besar yg ia lakukan selain syirik kpd Alloh."

[Dikutip dari kaset rekaman beliau yg tlh dicetak dlm kitab yg berjudul Si'atu Rahmati Rabbil 'Alamin, yg disusun oleh Sayyid bin Sa'adudin Al-Ghubaasyi (hal. 77-79)]

4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -Rahimahullah- berkata :

"Ada 2 syarat yg harus terpenuhi utk menghukumi orang muslim sebagai orang kafir, yaitu :
1. Adanya dalil agama yg menyatakan bahwa perbuatannya adalah perbuatan kufur.
2. Kecocokan antara hukum dari suatu perbuatan dgn keadaan pelaku dr perbuatan kufur tsb. dimana pelaku dr perbuatan itu tahu akan hukum Alloh dan melaksanakannya (perbuatan kufur) dgn ridha.
Namun, bila ia melakukannya krn kebodohan, maka ia tdk dihukumi sbg orang yg kafir."

[Majmu' Fataawa wa Rasaail Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin (2/125,126)]

5. Syaikh Abdulloh bin Jibrin -Rahimahullah- berkata :

"Tidak boleh mengafirkan kaum muslimin secara khusus (orang per orang), sebagaimana tdk boleh pula mengafirkan para pemimpin selama mereka tdk menampakkan perbuatan kafir yg nyata. Demikian juga tdk dibenarkan mengafirkan seorang pelaku maksiat atau dosa besar, krn tdk seorang pun dari manusia yg selamat dari dosa."

[Majmu' Fataawa wa Rasail Asy-Syaikh Ibnu Jibrin, Al-Akidah (Juz 6)]

6. Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz -Rahimahullah- berkata :

"...Telah beliau (Syaikh Al-Albani) jelaskan bahwa tdk boleh bagi seseorang mengafirkan siapa saja yg memutuskan segala apa yg tdk bersumber dari hukum Alloh, hanya dengan melihat dari perbuatannya belaka tanpa mengetahui bahwasanya ia tlh menghalalkan itu dlm hatinya."

[Majalah Ad-Dakwah (edisi 1511, tgl 11/5/1416 H) bertepatan dgn 5/10/1995 M dan Harian Al-Muslimun (edisi 557, tgl 12/5/1416 H) bertepatan dgn 6/10/1995 M]
__________
Dikutip dari Buku Janganlah Mengafirkan Saudaramu, hukum mengafirkan sesama muslim, penyusun : Abu Anas Ali bin Husein Abu Luz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.