Laman

Senin, 08 Oktober 2012

Apa Hukum Shalat Berjama'ah Bagi Laki-Laki?

Assalamu’alaikum, My Brothers and My Sisters! To meet with me again,,,Ok, Today we will discuss about The Law of “Sholat berjama’ah ” for male.... J

 Oh, iya! The First,,,I wish ask a question , Gimana nih temen-temen, udah pada rajin kan sholat lima waktunya? Pastinya, ya....! Nah, kalo yg belum ato masih bolong-bolong segera kerjakan sholat yaaaa nanti malah keburu ngga ada waktu kan berabe (meaning : It’s Death)....hehehe....

Temen-temen! Tentunya, kita sering denger suara adzan yg manggil kita buat sholat berjama’ah di masjid. But, pernah ngga kita memenuhi panggilan tsb? or rarely/seldom? Atau temen-temen ada yg mengatakan : “nanti aja lah, sholatnya dirumah, sholat jama’ah kan Cuma sunnah aja !”. ...Nah, yuk kita simak penjelasan hukum sholat berjama’ah bagi laki-laki yg sebenernya:

Alesan (baca : Dalil) Sholat berjama’ah :

1. Firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala :

"Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."(QS. Al-Baqarah : 43)

"Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata." (An Nisa' 102)

(Saya :  coba deh temen-temen perhatikan pada ayat pertama ada perintah langsung dari Alloh utk ikut Sholat bersama orang-orang yg ruku’ dan pada ayat ke-2 sangat jelas banget....orang yg lagi perang juga ternyata diperintahkan buat Sholat Jama’ah,,,Apalagi buat kita yg aman, sejahtera, tentram, and sentosa kan???)

2.  Hadits Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

Dari Abu Hurairah -Radhiyallahu 'Anhu- berkata: "Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke Masjid. " Maka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: "Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata :"Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!". [HR. Muslim]

(Saya : Nah,,,,Orang tua yg buta yg home-nya jauh dari masjid and ngga ada yg nuntun aja diperintahkan sama Nabi buat ikut sholat jama’ah, Apalagi kita yg ngga buta ????)

Abu Hurairah -Radhiyallahu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wassallam telah bersabda : "Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka." [HR. Bukhari-Muslim]

(Saya : Wahhhh,,,Ini Nabi ngancem loh pd mereka yg ngga sholat jama’ah.....!)

3.  Perkataan Para Sahabat :

Ibnu Mas'ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy'ari -Radhiyallahu 'Anhum- berkata : "Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya."

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : "Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid." Ketika ditanyakan kepada beliau : "Siapa tetangga masjid ?" Beliau menjawab : "Siapa saja yang mendengar panggilan adzan." Kemudian kata beliau : "Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.

(Saya : Wahhh,,,,gawat nih! Ngga sah dong sholatnya utk orang yg ngga ikut Sholat jama’ah...jadi, Cuma dapet cape doang!!!!)

4. Komentar Ulama terhadap hadits diatas :

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : "Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu 'ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau."
____________________________
So,,,Sholat berjama’ah itu hukumnya WAJIB BAGI LAKI-LAKI yaaaa....dan bukan Sunnah! Oleh kerena itu, Mari kita bersemangat utk tdk meninggalkan Sholat berjamaah,,,,,,
J Ok, temen-temen! Segini dulu aja ya....mudah-mudahan ada manfaatnya buat temen-temen! J Thank’s,,,See you later...Bye-bye ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.