Dalil tentang disyari’atkannya memelihara Janggut :
خالفوا
المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
Artinya : “Selisihilah oleh kalian orang-orang
musyrik, lebatkanlah janggut dan potonglah kumis.” [HR. Bukhori (No.5553) &
Muslim (No.259)]
أحفوا
الشوارب وأعفوا اللحى
Artinya : “Potonglah kumis* kalian dan peliharalah
janggut.” [HR. Muslim (No.259)]
انهكوا
الشوارب وأعفوا اللحى
Artinya : “Potong sampai habis kumis kalian dan
peliharalah janggut.” [HR. Bukhori (No.5554)]
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا
المجوس
Artinya : “Cukurlah kumis kalian dan panjangkanlah
janggut, selisihilah oleh kalian kaum majusi.” [HR. Al-Bazzar (No.8123), hasan]
Hadits-hadits di atas begitu jelas bahwa MEMELIHARA
JANGGUT merupakan SUNNAH NABI. Oleh karena itu, tidak sepantasnya kita sebagai
orang islam menghinakannya, meremehkannya, dan mencemoohnya**. Bahkan
seharusnya, kita mengagungkan dan mengamalkannya walaupun misalkan kita tidak
atau belum mengamalkannya maka setidaknya kita menghargai dan menghormati orang
yang mengamalkan sunnah nabi ini.
Pandangan Para Ulama 4 Madzhab dan selainnya tentang
mencukur janggut :
Perlu diterangkan terlebih dahulu di sini bahwa Para
Ulama 4 Madzhab (Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah),
Dhohiriyyah, dan selainnya, mereka semua sepakat tentang HARAMNYA MENCUKUR
JANGGUT SAMPAI HABIS/GUNDUL***. Adapun dalam masalah memotong janggut yang
panjangnya melebihi genggaman tangan yang kemudian dipotong hingga tersisa sepanjang
gengaman tangan, maka Para Ulama berselisih pendapat :
1.
Tidak memotong janggut sama sekali
dengan membiarkan sebagaimana adanya. Ini adalah pendapatnya Imam Asy-Syafi’i
dalam satu nukilan, sebagian ulama bermadzhab Syafi’iyyah, sebagian ulama
bermadzhab Hanabilah, dan ulama lainnya.
2.
Tidak memotong janggut sama sekali
dengan membiarkan sebagaimana adanya, kecuali dalam ibadah Haji dan Umroh.
Pendapat ini dipegang oleh Mayoritas Tabi’in, Imam Asy-Syafi’i, (Hal yang
disukai oleh) Imam Malik, dan ulama lainnya.
3.
Diperbolehkan memotong janggut yang
terlalu panjang apabila janggut tersebut membuat jelek penampilan. Pendapat ini
merupakan pendapat terkenal dari Imam Malik dan Al-Qodhi ‘Iyadh.
4.
Disukai untuk memotong janggut dalam
keadaan apapun. Ini adalah pendapat terkenal dari Para Ulama bermadzhab
Hanafiyyah, Imam Ahmad, Para Ulama bermadzhab Hanabilah, dan ulama lainnya
serta sebagian Tabi’in.
Itulah pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Para
Ulama, kita boleh memilih pendapat yang mana saja dari ke empat pendapat
tersebut. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahulu diantara empat pendapat di
atas mana yang lebih kuat dalilnya****. (Disusun berdasarkan pada Tulisan
Ustadz Abul Jauza dengan sedikit perubahan)
___________________________________
*) Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah memotong
kumis ini, ada yang berpendapat “Dicukur sampai habis/gundul” dan ada yang
berpendapat “Hanya dipotong saja, tidak sampai gundul”.
**) Banyak diantara kaum muslimin apabila melihat
orang berjanggut, mereka mengejeknya dengan mengatakan : “Si Jenggot Kambing”,
“Si Jenggot Naga”, “Si Brewok”, “Teroris”, “Si Wahhabi”, dsb. Dan banyak pula
yang mengejek orang yang tidak Isbal dengan mengatakan : “Si Cingkrang”,
“Kebanjiran”, “Si Wahhabi”, “Teroris”, “Petani”, dsb.
***) Itu Bagi mereka yang memang memiliki janggut.
Adapun bagi mereka yang tidak memiliki janggut ‘dari sananya’ maka tidak
berdosa dan tidak perlu menggunakan obat penumbuh janggut untuk mengikuti
Sunnah Nabi ini.
****) Penulis (Ustadz Abul Jauza) lebih menguatkan
pendapat yang kedua, silahkan dicek langsung di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-jenggot-dalam-syariat-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.