Laman

Selasa, 02 April 2013

Pentingnya Merapatkan dan Meluruskan Shof



عن أنس قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : "إعتدلوا فى صفو فكم، وترصو، فإنّي أراكم وراء ظهري!"؛ قال أنس : "فلقد رايت أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه وقدمه بقدمه" (متفق عليه

Artinya : Dari Anas, ia berkata : Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda : “Luruskan Shof-mu dan hendaklah kamu merapatkannya karena sesungguhnya aku dapat melihatmu dari belakang punggungku!”. Anas berkata : “Dan saya melihat bahwa para sahabat saling merapatkan bahu-bahu mereka dengan bahu yang ada di sebelahnya, dan mereka juga merapatkan kaki-kaki mereka dengan kaki yang ada di sebelahnya.” [Mutafaqun ‘Alaih]

عن أنس قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : "سوّوا صفوفكم! فإنّ تسوية الصّفوف من تمام الصّلاة" (رواه البخاري و مسلم
وفي رواية للبخاري : "سوّوا صفوفكم! فإنّ تسوية الصّفوف من إقامة الصّلاة"

Artinya : Dari Anas, ia berkata : Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda : “Luruskan Shof-mu! Karena sesungguhnya meluruskan shof itu termasuk hal yang dapat menyempurnakan sholat.” [HR. Bukhori & Muslim] Dalam riwayat Bukhori disebutkan : ““Luruskan Shof-mu! Karena sesungguhnya meluruskan shof itu termasuk dari mendirikan sholat.”

وعن أبي مسعود البدري قال : كان رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يمسح مناكبنا في الصّلاة ويقول : "إستووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم" (رواه مسلم

Artinya : Dari Abu Mas’ud Al-Badri, ia berkata : Dahulu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam biasa mengusap bahu-bahu kami ketika akan memulai sholat, seraya beliau bersabda : “Luruskan shof-mu dan janganlah kamu berantakkan dalam shof sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih!”. [HR. Muslim]

وعن أنس أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال : "أتمّوا الصّفّ المقدّم، ثمّ الّذي يليه فما كان من نقص، فليكن في الصّفّ المؤخر" (رواه أبو داود بإسناد حسن

Artinya : Dari Anas, bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Sempurnakanlah terlebih dahulu Shof pertama! Bila tempat tidak memadai maka disambung dengan shof yang berikutnya. Bila ada kekurangan maka tempatnya di shof yang terakhir.” [HR. Abu Dawud dengan sanad hasan]

وعن إبن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال : "أقيموا الصّفوف! وحاذوا بين المناكب وسدّو الخلل ولينو بأيدي إخوانكم، ولا تذروا فرجات للشيطان، ومن وصل صفّا وصله الله، ومن قطع صفّا قطعه الله" (رواه أبو داود بأسناد صحيح

Artinya : Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda : “Luruskanlah Shof-Shofmu! Sejajarkanlah antara bahumu (dengan bahu saudaranya yang berada disamping kanan dan kiri), isilah bagian yang masih renggang, berlaku lembutlah terhadap tangan saudaramu (yang hendak mengisi kekosongan atau kelonggaran shof), dan janganlah kamu biarkan kekosongan yang ada di shof untuk diisi oleh Setan. Barangsiapa yang menyampung shof, pasti Alloh akan menyambungnya. Sebaliknya, barangsiapa yang memutuskan shof, pasti Alloh akan memutuskannya.” [HR. Abu Dawud dengan sanad Shohih] 

====================================

Hadits-hadits di atas menjadi dalil yang jelas tentang disyari’atkannya merapatkan dan meluruskan shof sholat. Bahkan dalam hadits diatas begitu jelas termaktub bahwa Rosululloh sangat memerhatikan masalah ini. Oleh karena itu, tidak sepantasnya kita menganggap sepele masalah ini. Para ulama juga sepakat tentang disyari’atkannya merapatkan dan meluruskan shof walaupun mereka berbeda pendapat dalam Hukum masalah ini : 

1.      Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa merapatkan dan meluruskan shof hukumnya adalah SUNNAH yang apabila dilakukan akan menjadi penyempurna sholat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Nawawi, dll.

2.      Sebagiannya berpendapat bahwa merapatkan dan meluruskan shof hukumnya adalah WAJIB sehingga berdosa apabila ditinggalkan akan tetapi tidak membatalkan sholat. Pendapat ini dipegang oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Bukhori, dll.

3.      Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa hukum merapatkan dan meluruskan shof hukumnya adalah WAJIB yang apabila ditinggalkan maka sholatnya menjadi batal. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi.

Walaupun demikian, tidak sepantasnya bagi mereka yang sependapat dengan pendapat pertama meninggalkan salahsatu Sunnah Nabi ini. Bahkan Imam Nawawi yang merupakan ulama yang berpendapat Sunnah pun sangat memerhatikan sunnah Nabi ini, sampai-sampai beliau menafsirkan kalimat pada hadits yang ke tiga di atas yang berbunyi : “membuat hati kamu juga akan saling berselisih!” dengan : perselisihan, pertikaian, perpecahan, dan kekacauan dalam kehidupan ini.

Bagaimana tatacara merapatkan dan meluruskan shof? Berikut penjelasannya dari Hadits Nu’man bin Basyir yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (No.662) dan Imam Ahmad (IV/276) :
a.      Merapatkan bahu dan meluruskannya
b.      Merapatkan tepi kaki dengan tepi kaki yang berada disebelahnya
c.       Merapatkan lutut dengan lutut yang berada disebelahnya ditambah juga dengan mata kaki

Disyari’atkan pula bagi Imam Sholat Jama’ah untuk memerintahkan Ma’mum agar merapatkan dan meluruskan sholat dan tidak memulai sholat apabila masih belum rapat dan lurus. Dan diperbolehkan bagi Imam Sholat untuk menugasi beberapa orang untuk meluruskan dan merapatkan shof ma’mum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.