Definisi :
Isbal adalah memanjangkan, melabuhkan, dan menjulurkan
pakaian melebihi mata kaki
Dalil tentang Isbal :
عن أبي ذرّ عن النّبيّ قال : ثلاثة لا يكلّمهم
الله يوم القيامة لا ينظر إليهم ولا يزكّيهم و لهم عذاب أليم؛ قال فقرأها رسول الله
ثلاث مرارا، قال أبو ذرّ : خابو وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال : المسبل والمنّان
والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
Artinya : Dari Abu Dzar, bahwasanya Rosululloh
bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara, tidak akan
dilihat, dan tidak akan disucikan oleh Alloh, bagi mereka adzab yang pedih.”;
Rosululloh mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali. Abu Dzar berkata : “gagal
dan merugilah mereka, siapakah mereka wahai Rosululloh?”. Rosululloh menjawab :
“Orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan
yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. [HR. Muslim (No.106), Abu
Dawud (No.4087), An-Nasa’i (No.4455), dan Ad-Darimy (No.2608)]
عن عبد الله بن عمر قال : قال رسول الله
: من جرّ ثوبه خيلاء لم ينظرالله إليه يوم القيامة
Artinya : Dari ‘Abdulloh bin ‘Umar, ia berkata :
Rosululloh bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong
maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. [HR. Bukhori (No.5783) dan
Muslim (No.2085)]
عن أبي هريرة عن النّبيّ قال : ما أسفل
من الكعبين من الإزار ففي النّار
Artinya : Dari Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi bersabda
: “Apa saja yang di bawah kedua matakaki di dalam neraka.” [HR. Bukhori
(No.5797), Ibnu Majah (No.3573), dan Ahmad (II/96)]
عن المغيرة بن شعبة قال : قال رسول الله
: يا سفيان بن سهل لا تسبل فإنّ الله لا يحبّ المسبلين
Artinya : Dari Mughiroh bin Su’bah, ia berkata :
Rosululloh bersabda : “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal,
sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang isbal.” [HR. Ibnu Majah
(No.3574), Ahmad (IV/246), dan Ath-Thobroni dalam Al-Kabir (No.7909),
dishohikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah (No.2862)]
وإيّاك وإسبال الإزار فإنّها من المخيلة
والله تبارك وتعالى لايحبّ المخيلة
Artinya : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian karena
hal itu termasuk kesombongan. Dan Alloh Tabaroka Wa Ta’ala tidak menyukai
kesombongan.” [HR. Abu Dawud (No.4084) dan Ahmad (IV/65), dishohihkan oleh
syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah (No.770)]
عن بن عمر قال : مررت على رسول الله وفي
إزاري إسترخاء فقال : ياعبد الله إرفع إزارك؛ فرفعته ثمّ قال : زد فزدت!؛ فما زلت أتحرّ
اها بعد؛ فقال بعد القوم : إلى أين؟ فقال : أنصاف السّاقين
Artinya : Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Saya lewat di
hadapan Rosululloh sedangkan sarungku terjuntai, kemudian Rosululloh menegurku
seraya berkata : “Wahai ‘Abdulloh, tinggikan sarungmu!”, aku pun
meninggikannya, beliau berkata lagi : “Tinggikan lagi!”, aku pun meninggikannya
lagi. Maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu; Ada
beberapa orang bertanya : Seberapa tingginya? Jawab : Sampai setengah betis.
[HR. Muslim (No.2086) dan Ahmad (II/33)]
عن أبو حذيفة قال : أخذ رسول الله بعضلة
ساقي، فقال : هذا موضع الإزار، فإن أبيت فأسفل، فإن أبيت فلا حقّ للإزار فيما دون الكعبين
Artinya : Dari Abu Hudzaifah, ia berkata : Rosululloh
memegang otot betisku lalu bersabda : “Ini merupakan batas bawah kain sarung.
Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga
maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki.” [HR. At-Tirmidzi (No.1783),
Ibnu Majah (No.3572), Ahmad (V/382), dan Ibnu Hibban (No.1447), dishohihkan
oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah (No.1765)]
Dampak negatif Isbal :
1.
Menyelesihi Sunnah
Berdasarkan hadits-hadits di atas
telah Jelas bahwa mengenakan pakaian di atas matakaki merupakan Sunnah Nabi,
maka orang yang isbal telah jelas menyelisihi Sunnah Nabi. Padahal Alloh telah
mengancam orang-orang yang menyelisihi Sunnah Nabi dengan neraka, lihat QS.
An-Nuur : 63.
2.
Mendapatkan ancaman neraka
Berdasarkan hadits ke-1 s/d ke-5
telah jelas bahwa orang yang isbal, baik itu karena sombong atau tidak
kedua-duanya telah diancam dengan neraka. Hanya saja bagi yang melakukan isbal
karena sombong diancam dengan tidak akan diajak bicara, tidak akan dilihat, dan
tidak akan disucikan oleh Alloh di akhirat kelak.
3.
Termasuk kesombongan
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani
berkata : “Kesimpulannya, Isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian
melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.” [Fathul
Bari (X/325)]
4.
Menyerupai wanita
Larangan Isbal merupakan larangan
yang berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Bahkan perempuan
diperintahkan untuk memanjangkan pakaiannya melebihi matakaki. Oleh karena itu,
laki-laki yang melakukan Isbal telah menyerupai perempuan dalam hal berpakaian
sehingga terkena dengan laknat Nabi :
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata :
“Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang
menyerupai laki-laki.” [HR. Bukhori (No.5885), Abu Dawud (No.4097), At-Tirmidzi
(No.2785), dan Ibnu Majah (No.1904)]
5.
Berlebih-lebihan
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani
berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari
segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman.” [Fathul Bari
(XI/436)]
Adapun dalil tentang haramnya isrof,
coba lihat QS. Al-A’rof : 31.
6.
Tidak aman dari najis
Rosululloh bersabda : “Naikkan
sarungmu karena itu lebih menunjukkan ketakwaan –dalam lafadz lain : lebih suci
dan bersih - .” [HR. At-Tirmdzi dalam Syamail (No.97) dan Ahmad (V/364),
dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Risalah tentang hukum Islab di atas merupakan ringkasan dari pembahasan dalam Majalah Al-Furqon.
===================================
Para ulama telah sepakat semuanya bahwasanya Isbal
karena sombong, hukumnya adalah Haram. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat
tentang hukum Isbal tidak dibarengi dengan sombong. Sebagian besar berpendapat
bahwa hukumnya adalah MAKRUH sedangkan sebagian lagi berpendapat hukumnya tetap
HARAM. Yang perlu diingat disini ialah para ulama mengambil hukum yang berbeda
dalam masalah ini dikarenakan ijtihad mereka setelah melihat dalil-dalil. Oleh
karena itu, kewajiban kita adalah memilah dan memilih pendapat yang mana yang
lebih mendekati kebenaran (kuat)*.
Dan yang perlu diperhatikan juga ialah CELANA
CINGKRANG (tidak isbal) merupakan Sunnah Nabi sehingga tidak layak bagi seorang
muslim untuk menghinakan atau melecehkan atau mencemoohkannya. Dan Sunnah ini
pun bukanlah ciri dari suatu golongan tertentu, akan tetapi ini merupakan
Sunnah Nabi yang perlu diikuti oleh seluruh manusia yang mengaku sebagai
umatnya. Ingatlah! Orang yang membenci Sunnah Nabi berarti ia telah membenci
Nabi, dan orang yang membenci Nabi berarti telah siap dengan ancaman Alloh
Subhanahu Wa Ta’ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.