Laman

Selasa, 02 April 2013

Janganlah Engkau Isbal, Wahai Saudaraku!



Definisi :

Isbal adalah memanjangkan, melabuhkan, dan menjulurkan pakaian melebihi mata kaki

Dalil tentang Isbal :

عن أبي ذرّ عن النّبيّ قال : ثلاثة لا يكلّمهم الله يوم القيامة لا ينظر إليهم ولا يزكّيهم و لهم عذاب أليم؛ قال فقرأها رسول الله ثلاث مرارا، قال أبو ذرّ : خابو وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال : المسبل والمنّان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

Artinya : Dari Abu Dzar, bahwasanya Rosululloh bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara, tidak akan dilihat, dan tidak akan disucikan oleh Alloh, bagi mereka adzab yang pedih.”; Rosululloh mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali. Abu Dzar berkata : “gagal dan merugilah mereka, siapakah mereka wahai Rosululloh?”. Rosululloh menjawab : “Orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. [HR. Muslim (No.106), Abu Dawud (No.4087), An-Nasa’i (No.4455), dan Ad-Darimy (No.2608)]

عن عبد الله بن عمر قال : قال رسول الله : من جرّ ثوبه خيلاء لم ينظرالله إليه يوم القيامة

Artinya : Dari ‘Abdulloh bin ‘Umar, ia berkata : Rosululloh bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. [HR. Bukhori (No.5783) dan Muslim (No.2085)]


عن أبي هريرة عن النّبيّ قال : ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النّار

Artinya : Dari Abu Huroiroh, bahwasanya Nabi bersabda : “Apa saja yang di bawah kedua matakaki di dalam neraka.” [HR. Bukhori (No.5797), Ibnu Majah (No.3573), dan Ahmad (II/96)]

عن المغيرة بن شعبة قال : قال رسول الله : يا سفيان بن سهل لا تسبل فإنّ الله لا يحبّ المسبلين

Artinya : Dari Mughiroh bin Su’bah, ia berkata : Rosululloh bersabda : “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang isbal.” [HR. Ibnu Majah (No.3574), Ahmad (IV/246), dan Ath-Thobroni dalam Al-Kabir (No.7909), dishohikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah (No.2862)]

وإيّاك وإسبال الإزار فإنّها من المخيلة والله تبارك وتعالى لايحبّ المخيلة

Artinya : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian karena hal itu termasuk kesombongan. Dan Alloh Tabaroka Wa Ta’ala tidak menyukai kesombongan.” [HR. Abu Dawud (No.4084) dan Ahmad (IV/65), dishohihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah (No.770)]

عن بن عمر قال : مررت على رسول الله وفي إزاري إسترخاء فقال : ياعبد الله إرفع إزارك؛ فرفعته ثمّ قال : زد فزدت!؛ فما زلت أتحرّ اها بعد؛ فقال بعد القوم : إلى أين؟ فقال : أنصاف السّاقين

Artinya : Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Saya lewat di hadapan Rosululloh sedangkan sarungku terjuntai, kemudian Rosululloh menegurku seraya berkata : “Wahai ‘Abdulloh, tinggikan sarungmu!”, aku pun meninggikannya, beliau berkata lagi : “Tinggikan lagi!”, aku pun meninggikannya lagi. Maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu; Ada beberapa orang bertanya : Seberapa tingginya? Jawab : Sampai setengah betis. [HR. Muslim (No.2086) dan Ahmad (II/33)]
عن أبو حذيفة قال : أخذ رسول الله بعضلة ساقي، فقال : هذا موضع الإزار، فإن أبيت فأسفل، فإن أبيت فلا حقّ للإزار فيما دون الكعبين
Artinya : Dari Abu Hudzaifah, ia berkata : Rosululloh memegang otot betisku lalu bersabda : “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki.” [HR. At-Tirmidzi (No.1783), Ibnu Majah (No.3572), Ahmad (V/382), dan Ibnu Hibban (No.1447), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shohihah (No.1765)]

Dampak negatif Isbal :
1.      Menyelesihi Sunnah

Berdasarkan hadits-hadits di atas telah Jelas bahwa mengenakan pakaian di atas matakaki merupakan Sunnah Nabi, maka orang yang isbal telah jelas menyelisihi Sunnah Nabi. Padahal Alloh telah mengancam orang-orang yang menyelisihi Sunnah Nabi dengan neraka, lihat QS. An-Nuur : 63.

2.      Mendapatkan ancaman neraka

Berdasarkan hadits ke-1 s/d ke-5 telah jelas bahwa orang yang isbal, baik itu karena sombong atau tidak kedua-duanya telah diancam dengan neraka. Hanya saja bagi yang melakukan isbal karena sombong diancam dengan tidak akan diajak bicara, tidak akan dilihat, dan tidak akan disucikan oleh Alloh di akhirat kelak.

3.      Termasuk kesombongan

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani berkata : “Kesimpulannya, Isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.” [Fathul Bari (X/325)]

4.      Menyerupai wanita

Larangan Isbal merupakan larangan yang berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Bahkan perempuan diperintahkan untuk memanjangkan pakaiannya melebihi matakaki. Oleh karena itu, laki-laki yang melakukan Isbal telah menyerupai perempuan dalam hal berpakaian sehingga terkena dengan laknat Nabi :

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” [HR. Bukhori (No.5885), Abu Dawud (No.4097), At-Tirmidzi (No.2785), dan Ibnu Majah (No.1904)]

5.      Berlebih-lebihan

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman.” [Fathul Bari (XI/436)]
Adapun dalil tentang haramnya isrof, coba lihat QS. Al-A’rof : 31.

6.      Tidak aman dari najis

Rosululloh bersabda : “Naikkan sarungmu karena itu lebih menunjukkan ketakwaan –dalam lafadz lain : lebih suci dan bersih - .” [HR. At-Tirmdzi dalam Syamail (No.97) dan Ahmad (V/364), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani]


Risalah tentang hukum Islab di atas merupakan ringkasan dari pembahasan dalam Majalah Al-Furqon.

===================================
Para ulama telah sepakat semuanya bahwasanya Isbal karena sombong, hukumnya adalah Haram. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat tentang hukum Isbal tidak dibarengi dengan sombong. Sebagian besar berpendapat bahwa hukumnya adalah MAKRUH sedangkan sebagian lagi berpendapat hukumnya tetap HARAM. Yang perlu diingat disini ialah para ulama mengambil hukum yang berbeda dalam masalah ini dikarenakan ijtihad mereka setelah melihat dalil-dalil. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah memilah dan memilih pendapat yang mana yang lebih mendekati kebenaran (kuat)*.

Dan yang perlu diperhatikan juga ialah CELANA CINGKRANG (tidak isbal) merupakan Sunnah Nabi sehingga tidak layak bagi seorang muslim untuk menghinakan atau melecehkan atau mencemoohkannya. Dan Sunnah ini pun bukanlah ciri dari suatu golongan tertentu, akan tetapi ini merupakan Sunnah Nabi yang perlu diikuti oleh seluruh manusia yang mengaku sebagai umatnya. Ingatlah! Orang yang membenci Sunnah Nabi berarti ia telah membenci Nabi, dan orang yang membenci Nabi berarti telah siap dengan ancaman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala.

Bagi yang masih melakukan Isbal dan berpendapat bahwa Isbal dengan tidak sombong itu adalah MAKRUH, maka saya bertanya : SAMPAI KAPANKAH ENGKAU AKAN TERUS MENERUS MELAKUKAN HAL YANG MAKRUH TERSEBUT, WAHAI SAUDARAKU? BUKANKAH MAKRUH ITU SESUATU YANG DIBENCI UNTUK DILAKUKAN DAN DISUKAI UNTUK DITINGGALKAN?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.