Laman

Selasa, 02 April 2013

Siapakah Mahrom Kita?

Pengertian :

Mahrom* ialah orang yang tidak boleh kita menikah dengannya untuk selama-lamanya.

*) Dalam konteks ini, yang benar adalah Mahrom bukan Muhrim. Sebab, Muhrim ialah sebutan bagi orang yang sedang melakukan ihrom.

Penyebab :

Mahrom itu disebabkan oleh 3 perkara :

  1. Mahrom dengan sebab Nasab
  2. Mahrom dengan sebab persusuan
  3. Mahrom dengan sebab pernikahan


Penjelasan :

1. Mahrom dengan sebab Nasab (Keturunan)

Mahrom dengan sebab ini ada 7 kelompok :

Bagi laki-laki :

  1. Ibu, Nenek (baik dari pihak Ibu ataupun Ayah), dst ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dst ke bawah.
  3. Saudara perempuan (baik adik ataupun kakak, seayah ataupun seibu)
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki, dst ke bawah.
  5. Anak perempuan dari saudara perempuan, dst ke bawah.
  6. Saudara perempuan ayah, saudara perempuan kakek (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.
  7. Saudara perempuan Ibu, saudara perempuan nenek (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.

Bagi perempuan :

  1. Ayah, Kakek (baik dari pihak Ibu ataupun Ayah), dst ke atas.
  2. Anak laki-laki, cucu laki-laki, dst ke bawah.
  3. Saudara laki-laki (baik adik ataupun kakak, seayah ataupun seibu).
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki, dst ke bawah.
  5. Anak laki-laki dari saudara perempuan, dst ke bawah.
  6. Saudara laki-laki ayah, saudara laki-laki kakek (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.
  7. Saudara laki-laki ibu, saudara laki-laki nenek (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.

2. Mahrom dengan sebab Persusuan


Maksud persusuan ialah seorang anak kecil menyusu pada seorang wanita yang bukan ibunya.

Ada 2 syarat agar persusuan dapat menjadikan mahrom :

1. Anak kecil tsb menyusu pada wanita yang bukan ibunya minimal sebanyak 5 kali susuan.

Seorang anak kecil dikatakan menyusu sebanyak 1 kali susuan apabila ia berhenti menyusu atau melepaskan susuannya disebabkan telah kenyang dgn air susu tsb.

2. Anak kecil tersebut berusia dimulai dari dilahirkan ke dunia s/d berusia genap 2 tahun. Pada usia inilah, air susu merupakan makanan pokok bagi si anak.

Orang-orang yang menjadi mahrom bagi Si Anak kecil tsb (tentunya selain Mahrom dengan sebab Nasab), yaitu :

Bagi anak laki-laki :

  1. Ibu susuan, Nenek susuan (baik dari pihak Ibu susuan ataupun Ayah susuan), dst ke atas.
  2. Saudara perempuan susuan.
  3. Anak perempuan dari saudara laki-laki susuan, dst ke bawah.
  4. Anak perempuan dari saudara perempuan susuan, dst ke bawah.
  5. Saudara perempuan ayah susuan, saudara perempuan kakek susuan (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.
  6. Saudara perempuan Ibu susuan, saudara perempuan nenek susuan (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.

Bagi anak perempuan :

  1. Ayah susuan, Kakek susuan (baik dari pihak Ibu susuan ataupun Ayah susuan), dst ke atas.
  2. Saudara laki-laki susuan.
  3. Anak laki-laki dari saudara laki-laki susuan, dst ke bawah.
  4. Anak laki-laki dari saudara perempuan susuan, dst ke bawah.
  5. Saudara laki-laki ayah susuan, saudara perempuan kakek susuan (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.
  6. Saudara laki-laki Ibu susuan, saudara perempuan nenek susuan (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.

  • Tambahan : Misalkan, Si Anak tsb tlh dewasa, kemudian menikah dan memiliki anak, maka anaknya tsb menjadi mahrom pula bagi orang-orang yg tlh disebutkan di atas. Begitu pula untuk cucu, dst ke bawah.

  • Kasus pengecualian dari Syarat ke-2 : Misalkan, ada seorang anak kecil berumur 3 tahun yang yatim-piatu. Kemudian, kita mengangkatnya jadi anak kita. Agar dia menjadi mahrom bagi kita, maka dia harus disusukan* oleh kita (jika pembaca adalah seorang perempuan)/istri kita (jika pembaca adalah seorang laki-laki). Jika kita tdk bisa menyusukannya sendiri, maka kita bisa menyusukannya pada Ibu kita atau nenek kita atau adik perempuan kita.

*) Disusukan disini tdk secara langsung, tetapi air susu itu diperoleh dgn cara diperas dan dimasukkan kedlm wadah. Lalu, diminum oleh anak tsb.

3. Mahrom dengan sebab Pernikahan

Mahrom dengan sebab ini ada 4 kelompok :

Bagi laki-laki :

  1. Ibu tiri, Nenek tiri (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.
  2. Menantu perempuan, Istri cucu, dst ke bawah.
  3. Mertua perempuan, Ibu mertua perempuan, dst ke atas.
  4. Anak tiri perempuan, Cucu tiri perempuan, dst ke bawah.

Bagi Perempuan :

  1. Ayah tiri, Kakek tiri (baik dari pihak ibu ataupun ayah), dst ke atas.
  2. Menantu laki-laki, Suami cucu, dst ke bawah.
  3. Mertua laki-laki, Ayah mertua laki-laki, dst ke atas.
  4. Anak tiri laki-laki, Cucu tiri laki-laki, dst ke bawah.

  • Tambahan : Khusus untuk point ke-4 (baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan), mereka menjadi mahrom bagi ayah tiri atau ibu tiri apabila telah terjadi jima' (hubungan suami-istri) antara ayah dan ibunya.


Beberapa orang yang dianggap sebagai Mahrom padahal bukan :

Bagi Laki-laki :

  1. Anak perempuan dari saudara laki-laki ayah atau ibu.
  2. Anak perempuan dari saudara perempuan ayah atau ibu.
  3. Saudara perempuan istri.
  4. Mahrom titipan* (perempuan).

Bagi Perempuan :

  1. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau ibu.
  2. Anak laki-laki dari saudara perempuan ayah atau ibu.
  3. Saudara laki-laki suami.
  4. Mahrom titipan* (laki-laki).

*) Mahrom titipan ini biasanya dilakukan pada saat melakukan safar (perjalanan) yg jauh dan memakan waktu lama, contohnya : haji/umroh. Contoh kasusnya : Seorang bapak menitipkan anak perempuannya pada kawan laki-lakinya dengan tujuan agar anak perempuannya itu menjadi mahrom bagi kawan laki-lakinya selama diperjalanan. Dalam perjalanan, mereka (anak perempuan dan kawan laki-lakinya) boleh melakukan apapun yang diboleh dilakukan pada mahromnya, seperti : membuka jilbab, berpegangan tangan, dsb.

______________________________________________________________________________
Diringkas dari kajian Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry -Hafizhohulloh- yang disiarkan oleh Radio Rodja pada pukul 13.00 - ashar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung yang budiman! Silahkan untuk memberikan saran, kritikan, dan komentarnya mengenai artikel yang ada di web ini. Namun, tetap memperhatikan etika dalam memberikan saran, kritikan, dan komentar.